GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Dorong Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Tim Pembina Posyandu NTT Gelar Sosialisasi Implementasi Posyandu bagi Para Kader dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota

Dorong Implementasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Tim Pembina Posyandu NTT Gelar Sosialisasi Implementasi Posyandu bagi Para Kader dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota

FOTO : Sosialisasi Implementasi Posyandu bagi Para Kader dan Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota

KABAKIA.COM, KUPANG — Tim Pembina Posyandu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya memperkuat peran dan fungsi Posyandu di tengah masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM dan Penyusunan Rencana Kerja Tim Pembina Posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

Kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu ini dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT pada Sabtu 27 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 500 peserta dari berbagai unsur, termasuk Tim Pembina Posyandu kabupaten/kota, kader Posyandu, perangkat desa/kelurahan, serta instansi lintas sektor yang terkait dengan pelayanan dasar masyarakat.

Kegiatan Strategis Transformasi Posyandu

Sekretaris Umum TP Posyandu Provinsi NTT, Th. M. Florensia, SE, M.Ec.Dev, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat transformasi kelembagaan Posyandu menuju layanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi dalam 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu:

1. Kesehatan
2. Pendidikan
3. Pekerjaan Umum
4. Perumahan Rakyat
5. Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas)
6. Sosial

Dukung Swasembada Pangan, NTT Sukses Gelar Gerakan Tanam Serentak Nasional di Lahan Oplah dan CSR

“Kegiatan hari ini bukan hanya sekadar sosialisasi, namun juga edukasi dan pelatihan penyusunan rencana kerja tim pembina Posyandu yang berorientasi pada pencapaian pelayanan minimal yang tepat sasaran,” ujar Florensia.

Ketua TP Posyandu NTT: Momentum Penting

Ketua TP Posyandu Provinsi NTT, Ny. Asty Laka Lena, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat masyarakat.

Ia mengajak seluruh pengurus TP Posyandu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga desa dan kelurahan untuk memahami tugas dan fungsinya secara menyeluruh.

“Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya menyusun Renstra dan Renja Posyandu, tetapi juga menyelaraskan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan arah kebijakan nasional sebagaimana disampaikan dalam Rakernas Posyandu di Jakarta baru-baru ini,” tegas Ny. Asty.

Maju Bersama Teknologi: BBPP Kupang Gelar In-House Training Teknik Prompt AI untuk Transformasi Administrasi Perkantoran

Dukungan Kementerian Dalam Negeri

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Raden Kunrat, ST, MT, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu, Ditjen PMD Kementerian Dalam Negeri, yang juga membuka acara secara resmi sekaligus menjadi narasumber utama.

Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya percepatan penerbitan SK Tim Pembina Posyandu di seluruh desa dan kelurahan di NTT.

“Data kami menunjukkan bahwa dari 3.464 desa dan kelurahan di NTT, baru 175 yang memiliki SK Tim Pembina Posyandu. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Raden Kunrat.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan Keputusan Mendagri Nomor 100.3-2834 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Nomor Registrasi Posyandu, yang menjadi langkah penting dalam penguatan legalitas dan tata kelola kelembagaan Posyandu.

Optimalkan Tata Kelola Administrasi, Arsiparis BBPP Kupang Lakukan Benchmarking Kearsipan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT

Tiga Narasumber, Satu Tujuan

Selain Raden Kunrat, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber lainnya yang membahas secara mendalam tentang tata kelola, perencanaan, dan implementasi Posyandu berbasis 6 bidang SPM.
1. Raden Kunrat, St, MT, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu Ditjen PMD Kemendagri, Pengantar Kelembagaan Posyandu berdasarkan Permendagri 13 tahun 2024 tentang Posyandu.

2. Yudhy Timor Bima Prakoso, ST, MT, MSc, Kasubdit Fasilitasi Keuangan Desa Ditjen PMD Kemendagri, Internalisasi Prog/Keg Posyandu 6 Bidang SPM dalam Perrncanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah.

3. Cahya Arie Nugroho, SE, MM, Kasubdit Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatsn dan Adat Desa, Ditjen PMD Kemendagri, ….. Posyandu sebagai Bagian dari Lembaga kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta diberi ruang untuk bertanya, berdiskusi, dan menyampaikan tantangan yang dihadapi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, TP Posyandu Provinsi NTT berharap seluruh pihak dapat memperkuat koordinasi, menyusun rencana kerja yang terarah, dan mendorong penguatan pelayanan Posyandu yang berbasis data, terstruktur, dan berkelanjutan.

“Mari kita maksimalkan momentum ini untuk membangun Posyandu yang kuat, mandiri, dan menjadi pilar penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat NTT,” tutup Ketua TP Posyandu NTT, Ny. Asty Laka Lena

(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement