GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Komnas HAM Kecam Serangan OTK Terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

Komnas HAM Kecam Serangan OTK Terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

Kabakia.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) mengecam dan memberikan atensi terhadap serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Sdr. Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar
(podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil Pemeriksaan menyatakan serangan tersebut mengakibatkan luka bakar sebanyak 24% pada tubuh korban terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata.

Hal ini disampaikan dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Anis Hidayah sebagai ketua dan beberapa narahubung yakni, Pramono Ubaid Tanthowi-Koordinator Subkomisi Penegakan HAM dan Abdul Haris Semendawai-Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan/Ketua Tim Pemenuhan HAM Para Pembela HAM (Human Rights Defender/HRD) di Indonesia menyampaikan lebih lanjut dalam keterangan tersebut bahwa, serangan yang dialami oleh Andrie Yunus merupakan pelanggaran Hak atas Rasa Aman yang telah dijamin dalam Pasal 28G UUD NRI 1945, Pasal 28-35 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Setiap orang memiliki hak untuk dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Aktivitas Sdr. Andrie
Yunus sebagai anggota dari KontraS dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang aktif bersikap kritis dalam melakukan kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia menjadikan serangan yang ia terima patut diduga kuat merupakan bagian dari serangan yang ditujukan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM secara langsung mengunjungi keluarga korban di rumah sakit di Jakarta yang sedang mendampingi korban menjalani penanganan medis dampak serangan yang dialami. Guna
memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga serta mencegah
keberulangan, Komnas HAM secara serius mendorong:

Mahasiswa FKIP UCB Pukau Penonton, Lewat Aksi Panggung Kreatif di Ajang UTS​

  1. Pihak Kepolisian agar dapat secara independen, cepat, transparan dan akuntabel melakukan
    proses penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara tersebut.
  2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan akses perlindungan
    terhadap korban dan pihak yang berkaitan dengan serangan tersebut jika dibutuhkan.
  3. Mendorong adanya pemulihan bagi korban baik secara fisik dan psikis. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement