Kabakia.id, Kupang – Pengurus pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St. Thomas Aquinas Komda Regio Timor mengeluarkan pernyataan sikap soal Penanganan kasus narkotika pada tahun 2025 lalu di wilayah hukum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Alih-alih menegakkan hukum secara adil dan tegas, proses penanganan perkara tersebut justru diduga menyisakan berbagai kejanggalan yang berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,”kata Antonius Uspupu, Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas Komda Regio Timor dalam rilis tertulis, Sabtu, 14 Maret 2026.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tambah Antonius, kronologi kasus bermula ketika seorang oknum berinsial JH tertangkap membeli narkotika dari seseorang SF yang mana merupakan pemilik Produk Poppers. Dalam proses penindakan, pembeli tersebut langsung ditangkap, diperiksa, dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Namun yang menjadi persoalan serius adalah pihak yang diduga sebagai penjual narkotika (SF) dalam perkara tersebut justru tidak ditangkap dan tidak ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, yang bersangkutan hanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Padahal secara hukum maupun logika penegakan hukum, penjual merupakan aktor utama dalam rantai peredaran narkotika dan seharusnya menjadi prioritas utama untuk ditangkap dan diproses secara pidana.
Kejanggalan ini memunculkan dugaan kuat bahwa terdapat praktik permainan dalam penanganan perkara tersebut. Kami menduga adanya aliran dana yang mengalir ke rekening pihak tertentu sebesar 250 Jt, kepada Dirresnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H, sebagai bentuk kompromi untuk melindungi pelaku penjualan narkotika agar tidak diproses secara hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, kami juga memperoleh informasi adanya dugaan praktik pemerasan terhadap tersangka oleh Kanit Narkoba. Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa seorang Kanit Narkoba diduga menerima uang sebesar Rp25 jt dari tersangka dalam proses penanganan perkara.
Apabila dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran disiplin, tetapi juga merupakan tindak pidana serius yang mencoreng integritas institusi kepolisian serta merusak upaya pemberantasan narkotika di Nusa Tenggara Timur.
Oleh karena itu, kami secara tegas mendesak Kapolda NTT untuk segera membuka secara terang-benderang penanganan kasus ini kepada publik. Kapolda harus memastikan adanya investigasi internal yang independen, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh oknum yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Kami juga mendesak agar:
1. Dilakukan investigasi menyeluruh terhadap penanganan kasus narkotika tahun 2025 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
2. Mengusut dugaan aliran dana ke rekening pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan perlindungan terhadap pelaku penjualan narkotika.
3. Memeriksa dan menindak tegas oknum aparat yang diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka.
4. Segera menangkap dan menetapkan penjual narkotika sebagai tersangka, bukan sekadar berstatus DPO.
Kami menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak boleh dijadikan panggung permainan bagi oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangannya. Jika aparat penegak hukum justru terlibat dalam praktik penyimpangan, maka hal tersebut sama saja dengan memberi ruang bagi berkembangnya jaringan narkotika di Nusa Tenggara Timur.
Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum hanya dapat dipulihkan jika aparat berani membersihkan institusinya sendiri. Karena itu, kami akan terus mengawal dan membuka fakta-fakta atas kasus ini hingga terang-benderang di hadapan publik. (*)





Komentar