KUPANG, KABAKIA — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, selaku pemegang saham pengendali, resmi melantik Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, menjadi Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Acara pelantikan dihadiri para bupati dan wali kota sebagai para pemegang saham.
Pelantikan Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, menjadi Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) dilaksanakan di Aula Fernandez Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT, Senin (26/10/2026). Sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Flouri Rita Wuisan akan menjalankan tugas sebagai Komisaris Independen Bank NTT untuk periode 26 Oktober 2026 hingga 25 Oktober 2031.
Kepada wartawan usai acara pelantikan, Komisaris Independen Bank NTT, Dra. Flouri Rita Wuisan, MM, menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, menjaga integritas dan independensi, serta membangun koordinasi dengan direksi dan para pemegang saham, termasuk dengan Bank Jatim, dalam mendukung pengelolaan Bank NTT.
Flouri Rita Wuisan mengatakan, setelah bergabung sebagai Komisaris Independen Bank NTT, langkah awal yang akan dilakukan adalah membangun komunikasi dan koordinasi dengan Dewan Komisaris (Dekom) untuk membahas berbagai hal strategis, termasuk penyesuaian terhadap rencana kerja dan rencana bisnis bank yang telah ditetapkan untuk 2026.
Menurut Flouri, koordinasi bersama Dewan Komisaris menjadi bagian penting untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan dengan baik, sekaligus memberikan masukan kepada direksi terkait kebijakan dan pengurusan Bank NTT.
Ia menjelaskan, tugas Dewan Komisaris tidak hanya berkaitan dengan pengawasan internal perusahaan, tetapi juga mencakup upaya membangun komunikasi dan koordinasi dengan para pemegang saham agar pengelolaan bank dapat berjalan sesuai dengan arah kebijakan dan kepentingan perusahaan.
“Bertemu lagi dengan Dekom untuk melihat bagaimana melakukan penyesuaian terhadap rencana kerja atau rencana bisnis bank yang sudah ditetapkan pada 2026,” ujar Flouri Rita Wuisan saat ditemui usai dilantik di Gedung Kantor Gubernur NTT, Senin (26/10/2026).
Flouri menambahkan, sesuai tupoksinya, Dewan Komisaris akan menjalankan tugas pengawasan serta memberikan masukan kepada direksi terkait berbagai kebijakan dan langkah pengurusan Bank NTT.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, ia juga akan mendorong komunikasi dan koordinasi dengan para pemegang saham, baik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur maupun pemerintah kabupaten/kota yang menjadi pemegang saham Seri A, serta para pemegang saham Seri B.
Menurutnya, hubungan komunikasi yang baik antara Dewan Komisaris, direksi, dan pemegang saham merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
“Kami akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang merupakan pemegang saham Seri A, termasuk juga pemegang saham Seri B,” katanya.
Meski demikian, Flouri mengakui dirinya belum dapat menyampaikan secara terperinci seluruh program dan agenda kerja yang akan dilakukan setelah resmi bergabung di Bank NTT.
Sebagai pejabat yang baru dilantik, ia terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dan pembahasan bersama Dewan Komisaris serta pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan rencana kerja secara lebih lengkap.
Ia mengatakan, pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melihat berbagai hal yang perlu mendapat perhatian, baik dalam pelaksanaan rencana bisnis 2026 maupun penyusunan langkah strategis untuk 2027.
“Saya belum bisa menyampaikan banyak karena baru bergabung. Mungkin ke depan, setelah bertemu kembali, baru kami bisa menyampaikan apa saja rencana kerja untuk 2026 dan 2027,” ungkapnya.
Jabatan Merupakan Kepercayaan
Selain berbicara mengenai tugas dan rencana kerja, Flouri juga menyoroti pesan Gubernur NTT saat pelantikan. Menurutnya, jabatan yang diberikan merupakan sebuah kepercayaan yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ia memandang kepercayaan tersebut sebagai amanah dari Tuhan dan pemerintah, dalam hal ini para pemegang saham, yang harus dijawab melalui pelaksanaan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Bagi Flouri, kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai Komisaris Independen bukan sekadar penugasan dalam struktur organisasi perusahaan, melainkan juga tanggung jawab untuk memastikan bahwa fungsi pengawasan dapat dilaksanakan secara objektif.
Karena itu, ia menegaskan akan menjadikan integritas sebagai salah satu prinsip utama selama menjalankan tugas di Bank NTT.
“Poin yang saya tangkap dari pesan Pak Gubernur saat pelantikan adalah bahwa jabatan yang diberikan itu merupakan kepercayaan. Kepercayaan dari Tuhan dan pemerintah, dalam hal ini pemegang saham,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam tata kelola Bank NTT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memiliki kedudukan penting dalam pengambilan keputusan perusahaan, dengan tetap berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, ia berkomitmen menjaga kepercayaan tersebut dengan menjalankan tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya sebagai Komisaris Independen. Integritas dan independensi merupakan prinsip yang harus dijaga oleh seorang Komisaris Independen.
Sementara Gubernur NTT, Melki Laka Lena selaku pemegang saham pengendali, dalam sambutan pada acara pelantikan, menegaskan bahwa Bank NTT tidak boleh hanya mengejar keuntungan bisnis semata. Sebagai bank milik daerah, Bank NTT juga dituntut memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD), memperluas akses pembiayaan, dan menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat.
“Bank NTT memiliki peran ganda yang sangat strategis. Di samping mencari keuntungan, juga berkontribusi bagi PAD dan bersama seluruh masyarakat di kabupaten dan kota menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” kata Melki.
Salah satu perhatian utama Gubernur Melki adalah penyaluran kredit yang dinilai perlu menjangkau lebih banyak sektor produktif, serta memperluas pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan tetap melayani kebutuhan nasabah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Gubernur Melki juga meminta agar rekomendasi yang dihasilkan melalui RUPS-LB segera ditindaklanjuti, sehingga keputusan pemegang saham tidak berhenti pada pembahasan, tetapi berujung pada program nyata.
(*)







Komentar