WARTATIMOR.COM, JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026. Penetapan tersebut menjadi penanda pengakuan negara terhadap Penghayat Kepercayaan sekaligus memperkuat nilai-nilai spiritual, toleransi, persatuan, dan penghormatan terhadap keberagaman dalam kehidupan berbangsa.
Menteri Kebudayaan, , mengatakan penetapan hari peringatan itu merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang menjamin pemajuan kebudayaan nasional serta perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa membedakan agama maupun kepercayaannya.
“Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara,” ujar Fadli dalam kegiatan bersama di Jakarta, Senin (6/7).
Menurut Fadli, negara berkewajiban memastikan setiap warga negara memperoleh ruang yang setara untuk menjalankan keyakinannya, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Penetapan hari peringatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak Penghayat Kepercayaan.
Pemilihan tanggal 13 Juli didasarkan pada pertimbangan historis. Pada tanggal tersebut, dalam pembahasan konstitusi menjelang kemerdekaan tahun 1945, muncul frasa “dan Kepercayaannya” yang diusulkan oleh Mr. Wongsonegoro. Peristiwa itu dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah berharap peringatan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi ruang refleksi atas warisan spiritual bangsa sekaligus memperkuat semangat Bhinneka Tunggal Ika, persaudaraan, harmoni sosial, dan penghormatan terhadap keberagaman sebagai fondasi pembangunan nasional.
Menanggapi kemungkinan penetapan 13 Juli sebagai hari libur nasional, Fadli menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan. Menurut dia, penetapan hari peringatan saat ini lebih diarahkan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, , mengungkapkan usulan penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah melalui proses panjang. Ia menyebut usulan tersebut telah diajukan oleh MLKI sejak tahun 2005 dan dibahas bersama berbagai organisasi penghayat kepercayaan yang difasilitasi Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Dengan penetapan tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun kehidupan masyarakat yang inklusif, harmonis, dan berkeadaban, serta menjadikan keberagaman agama dan kepercayaan sebagai kekuatan dalam mewujudkan Indonesia yang maju, berbudaya, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
(goe)







Komentar